PERKARA-PERKARA YANG DAPAT
MEMBATALKAN PUASA
Abu Lailah
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Alloh ﷻ berfirman:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" (QS. Al-Baqarah/2: 187)
Difahami bahwa puasa itu (mencegah) dari makan dan minum, jika makan dan minum berarti telah berbuka, kemudian dikhususkan kalau sengaja, karena jika orang yang puasa melakukannya karena lupa, salah atau dipaksa, maka tidak membatalkan puasanya. Masalah ini berdasarkan dalil-dalil.
Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
"Jika ia lupa hingga makan dan minum, hendaklah menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Alloh yang memberinya makan dan minum" (HR. Bukhari 4/135 dan Muslim 1155)
Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِنَّ اللهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِ هُوا عَلَيْهِ
"Alloh meletakkan (tidak menghukum) umatku karena kesalahan dan lupa serta karena dipaksa atas mereka". [HR. Thahawi dalam Syrahu Ma'anil Atsar 2/56, Al-Hakim 2/198, Ibnu Hazm dalam Al-Ihkam 5/149, Ad-Daruquthni 4/171 dari dua jalan yaitu dari Al-Auza'i dari Atha' bin Abi Rabah dari Ubaid bin Umar, dari Ibnu Abbas, sanadnya Shahih]
2. Muntah Dengan Sengaja
Karena barangsiapa yang muntah karena terpaksa tidak membatalkan puasanya.
Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
"Barangsiapa yang terpaksa(tidak sengaja) muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha' puasanya, dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha' puasanya". [HR. Abu Dawud 2/310, Tirmidzi 3/79, Ibnu Majah 1/536, Ahmad 2/498 dari jalan Hisyam bin Hasan, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, sanadnya Shahih sebagaimana yang diucapkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Haqiqtus Shyam halaman 14]
3. Haid dan Nifas
Jika seorang wanita haidh atau nifas, pada satu bagian siang, baik di awal ataupun di akhirnya, maka mereka harus berbuka dan mengqadha' kalau puasa tidak mencukupinya.
Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكِ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا
"Bukankah jika haid dia tidak shalat dan puasa ? Kami katakan: "Ya", Beliau berkata : 'Itulah (bukti) kurang agamanya" (HR. Muslim 79, dan 80 dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah)
Dalam riwayat lain:
وَتَمْكُثُ اللَّيَالِي مَا تُصَلِّي وَتُفْطِرُ فِي رَمَضَانَ فَهَذَا نُقْصَانُ الدِّينِ
"Berdiam beberapa malam dan berbuka di bulan Ramadhan, ini adalah (bukti) kurang agamanya"
Perintah mengqadha' puasa terdapat dalam riwayat Mu'adzah, dia berkata.
"Aku pernah bertanya kepada Aisyah رضي الله عنها: ' Mengapa orang haid mengqadha' puasa tetapi tidak mengqadha shalat?' Aisyah berkata:
'Apakah engkau orang Haruri(1), Aku menjawab : 'Aku bukan Haruri, tapi hanya (sekedar) bertanya'. Aisyah berkata : 'Kamipun haidh ketika (bulan) puasa, tetapi kami hanya diperintahkan untuk mengqadha puasa, tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat" (HR. Bukhari 4/429 dan Muslim 335)
____________________
1. Al-Haruri nisbat kepada Harura' (yaitu) negeri yang jaraknya 2 mil dari Kufah, orang yang beraqidah Khawarij disebut Haruri karena kelompok pertama dari mereka yang memberontak kepada Ali di negeri tersebut, hingga dinisbatkan di sana. Demikian dikatakan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/424, dan lihat A Lubab 1/359 karya Ibnu Atsir. Mereka orang-orang Haruriyah mewajbkan wanita-wanita yang telah suci daari Haid untuk mengqadha shalat yang terluput semasa haidnya. Aisyah khawatir Mu'adzah menerima pertanyaan dari Khawrij, yang mempunyai kebiasaan menentang sunnah dengan pikiran mereka, orang-orang seperti mereka pada zaman ini banyak, Lihat pasal At-Tautsiq 'anillah wa ra rasuluhi dari tuliasan Dirasat Manhajiyat fi Aqidah As-Salafiyah karya Salim Al-Hilaly.
4.Suntikan yang Mengandung Makanan
Yaitu menyalurkan zat makanan ke perut dengan maksud memberi makan bagi orang sakit. Suntikan seperti ini membatalkan puasa, karena memasukkan makanan kepada orang yang puasa(1). Adapun jika suntikan tersebut tidak sampai kepada perut tetapi hanya ke darah, maka itupun juga membatalkan puasa, karena cairan tersebut kedudukannya menggantikan kedudukan makanan dan minuman. Kebanyakan orang yang pingsan dalam jangka waktu yang lama diberikan makanan dengan cara seperti ini, seperti jauluz (Glukosa/Dextrosa) dan salayin (Cairan Garam/Natrium Clorida (NaCl)), demikian pula yang dipakai oleh sebagian orang yang sakit asma, inipun membatalalkan puasa.
____________________
1. Lihat Haqiqatus Shiyam halaman 15, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Referensi : Sifat Shaum Nabi ﷺ fii Ramadhan, Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali حفظه الله, Syaikh 'Ali Hasan 'Ali Abdul Hamid حفظه الله.
0 komentar :
Posting Komentar