Berkata dusta hukumnya haram dan pelakunya diancam dengan neraka. Namun, ada beberapa bentuk dusta yang diperbolehkan, sebagaimana diriwayatkan oleh Ummu Kultsum binti Uqbah رضي الله عنهما, ia mendengar Rosululloh ﷺ bersabda:
“Bukanlah disebut pendusta orang yang menyelesaikan perselisihan di antara manusia lalu ia menyampaikan atau mengatakan hal-hal yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain Imam Muslim menambahkan:
“Aku tidak pernah mendengar beliau membolehkan dusta yang diucapkan oleh manusia kecuali dalam tiga hal, yakni; dusta dalam peperangan, dusta untuk mendamaikan pihak-pihak yang bertikai dan kata-kata gombal suami terhadap istri atau istri terhadap suami (untuk meraih kebahagiaan atau menghindari keburukan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits di atas menegaskan bahwa dusta adalah sesuatu yang dilarang dan termasuk perbuatan dosa. Akan tetapi, jika di dalam kedustaan itu ada kemaslahatan syar’i yang lebih kuat, seperti mendamaikan antara suami istri atau mendamaikan antara orang-orang yang berselisih dengan sesuatu yang tidak ada unsur kezhaliman, atau dusta dalam peperangan melawan musuh, maka yang demikian itu diperbolehkan.
Pelajaran yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah:
1. Boleh berdusta untuk mendamaikan antara orang-orang yang berselisih, karena di dalamnya ada kemaslahatan syar’i yang besar dan juga persatuan di antara kaum muslimin.
2. Boleh berdusta dalam peperangan, karena ia merupakan siasat perang yang di dalamnya ada kemaslahatan syar’i yang lebih kuat.
3. Seorang suami boleh berdusta kepada istrinya, atau istri berdusta kepada suaminya dalam hal-hal yang tidak ada unsur kezhaliman ataupun kerugian.
____________________Penulis: DR. Rasyid bin Husain Abdul Karim, Kitab; Ad-Duruusul Yaumiyyah.

0 komentar :
Posting Komentar