Siapa Yang Wajib Zakat Fithri?
Abu Lailah
Abu Lailah
Zakat fithri wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba.
Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Umar رضى الله عنهما.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Rosululloh صلي الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum atas hamba dan orang yang merdeka, kecil dan besar dari kalangan kaum muslimin" (HR. Bukhari 3/291 dan Muslim 984)
Sebagian ahlul ilmi ada yang mewajibkan zakat fithri pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah رضي الله عنه. "Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithri" (HR. Muslim 982).
Hadits ini umum sedang hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum.
Sedangkan ulama lainnya berkata. "Tidak wajib atas orang yang puasa karena hadits Ibnu Abbas رضى الله عنهما:
فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Rosululloh صلي الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang miskin" (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Imam Al-Khathabiy dalam Ma'alimus Sunan 3/214 menegaskan : "Zakat fithri wajib atas orang yang puasa yang kaya atau orang fakir yang mendapatkan makanan dari dia, jika illat diwajibkannya karena pensucian, maka seluruh orang yang puasa butuh akan hal itu, jika berserikat dalam 'illat berserikat pula dalam hukum".
Al-Hafidz menjawab 3/369: "Pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithri diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa seperti diketahui keshahihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari".
Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithri wajib juga atas janin, tetapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut sebagai anak kecil atau besar, baik menurut masyarakat maupun istilah.
Referensi: Sifat Shaum Nabi صلى الله عليه وسلم fii Ramadhan, Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali حفظه الله, Syaikh 'Ali Hasan 'Ali Abdul Hamid حفظه الله.
0 komentar :
Posting Komentar