DEFENISI THAHARAH


Thaharah secara bahasa berarti bersih dan suci dari kotoran.

Thaharah secara istilah berarti menghilangkan hadats dan melenyapkan khabats.

Yang dimaksud dengan "menghilangkan hadats" adalah menghilangkan sifat penghalang shalat dengan menggunakan air (yang diguyurkan) pada seluruh tubuh, bila hadatsnya adalah hadats besar.

Sedangkan bila hadats kecil, maka cukup dengan membasuh anggota wudhu dengan niat. Bila dia tidak mendapatkan air atau dia tidak mampu menggunakannya (karena sakit), maka dia bisa menggunakan alat bersuci yang menggantikan kedudukan air, yaitu debu, sesuai cara yang diperintahkan secara syar'i.

Yang dimaksud dengan "melenyapkan khabats" adalah menghilangkan najis dari badan, pakaian, dan tempat shalat.

Jadi Thaharah Indrawi terbagi menjadi dua:

Pertama, bersuci dari hadats, dan ia dikhususkan dengan badan.

Kedua, bersuci dari khabats (najis) yang mencakup badan, pakaian, dan tempat.

Hadats terbagi menjadi dua:

Pertama, hadats kecil, yaitu hadats yang mewajibkan wudhu.
Kedua, hadats besar, yaitu hadats yang mewajibkan mandi.

Khabats (najis) terbagi menjadi tiga macam:

Pertama, najis yang wajib dibasuh.
Kedua, najis yang wajib diperciki air.
Ketiga, najis yang wajib diusap.

[Referensi: Kitab Fiqih Muyassar]

0 komentar :

Posting Komentar