Bila Masih Punya Tanggungan Puasa Ramadhan
Apabila seorang ingin berpuasa Syawwal tetapi dia masih memiliki tangungan puasa ramadhan, bagaimana hukumnya?!
Al-Hafizh Ibnu Rajab رحمه الله berkata: “Barangsiapa yang mempunyai tanggungan puasa Ramadhan, kemudian dia memulai puasa enam syawwal, maka dia tidak mendapatkan keutamaan pahala orang yang puasa ramadhan dan mengikutinya dengan enam syawwal, sebab dia belum menyempurnakan puasa ramadhan”.1
Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin رحمه الله berkata: “Puasa enam syawwal berkaitan dengan ramadhan, dan tidak dilakukan kecuali setelah melunasi tanggungan puasa wajibnya. Seandainya dia berpuasa syawwal sebelum melunasinya maka dia tidak mendapatkan pahala keutamaannya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa puasa ramadhan kemudian dia menyertainya dengan enam hari syawwal maka seakan-akan dia berpuasa setahun penuh”.
Dan telah dimaklumi bersama bahwa orang yang masih memiliki tanggungan puasa ramadhan berarti dia tidak termasuk golongan orang yang telah puasa ramadhan sampai dia melunasinya terlebih dahulu. Sebagian manusia keliru dalam masalah ini, sehingga tatkala dia khawatir keluarnya bulan syawal maka dia berpuasa sebelum melunasi tanggungannya. Ini adalah suatu kesalahan”.2
____________________
1. Latha’iful Ma’arif hal. 397.
2. Liqa’athi Ma’a Samahatis Syaikh Ibnu Utsaimin Dr. Abdullah ath-Thoyyar 2/79 dan Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 20/17-20.
{Referensi: ENSIKLOPEDI Amalan Bulan SYAWWAL, Ust. Abi Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi & Ust. Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman as-Salim}
0 komentar :
Posting Komentar